PERSAMAAN HAK
berada di bawah kekuasaaan negara mengakibatkan hak-hak individu setiap orang sebagai sesuatu yang menggangu. karena dimana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah dia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkurang lah pula hak individu orang tersebut. dan disinilah timbul persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu secara prinsip, yaitu hak-hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat.
persamaan hak dicantumkan dalam peryataan sedunia tetang hak-hak (asasi) manusia (1948) dalam pasal-pasalnya sebagai berikut:
pasal 1 : "sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal, budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan."
pasal 2 ayat 1 : "setiaporang berhak atas hak-hak dan kebebasannya yang tercantum dalam peryataan ini dan tak ada kecuali apapun."
pasal 7 : "semua orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tidak ada perbedaan sama sekali."
PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
dalam undang-undang dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. sebagaimana yang kita ketahui Republik Negara Indonesia menganut asas setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalah hukum dan pemerintahan. hukum dibuat agar dapat melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. jadi walaupun seseorang menjadi kepala negara atau presiden dia juga memiliki hak yang sama dengan rakyatnya, jika seorang presiden itu terbukti bersalah secara hukum yang sah, dia patut diberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya. namun karena di negri ini hukum itu bisa dibeli, banyak para petinggi-petinggi negara yang jelas-jelas bersalah, malah bebas dari hukumannya, karena mereka bisa membeli hukum itu tadi....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar