1. Etika
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
2. Profesi
Profesi merupakan suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang
dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat
disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini
mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak
dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan
melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama.
3. Etika Profesi
Etika profesi
menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan
penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma,
nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
4. Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap
manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta
sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang
menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
5. Etika Profesi di
Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang
Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam
bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang
terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat
diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi.
Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri
kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri
maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu
batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia
secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai
mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur
untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang
keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk
mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia
lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal
kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut
kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur
Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
·
Mengutamakan
keluhuran budi.
·
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
·
Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
·
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation
Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Sumber :
http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html
http://rusman-buru.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-profesi-seorang-insinyur.html
http://hendri-crenz.blogspot.com/2012/03/etika-profesi-dalam-teknik-mesin.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar